Agus Condro mulai membuka identitas 41 anggota DPR yang menerima cek perjalanan setelah pemilihan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004. Sayang, dia tak menyebutkan rinci nama-nama rekannya di Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang terindikasi menerima suap usai pemilihan yang dimenangkan Miranda Goeltom tersebut. Agus kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, pukul 10.30 hingga 17.30. Setelah pemeriksaan, kepada wartawan, dia membeberkan beberapa nama anggota DPR yang mencairkan cek itu.

Menurut dia, di antara 41 penerima cek tersebut, tujuh orang mencairkan sendiri, sepuluhorang menguangkan atas nama kerabatnya, dan sisanya 24 orang memakai nama orang lain. “Nama William Tutuarima dan Suwarno (mantan anggota Komisi IX DPR, Red) itu memang ada,” ujarnya di gedung KPK kemarin. William kemarin juga diperiksa KPK bersamaan dengan mantan kader PDIP tersebut. Sebagaimana diberitakan, Agus Condro mengungkap dugaan suap di Komisi IX DPR periode 1999- 2 0 0 4.

Dia mengaku menerima cek perjalanan semi ai Rp 500 juta setelah pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada Juni 2004. Pengakuan tersebut ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu kemudian membeberkan 41 anggota DPR yang menerima cek tersebut untuk pemenangan Miranda. KPK memulai penyelidikan kasus cek itu sejak pekan lalu
Continue reading ‘KPK Punya Semua Bukti Pencairan’


Tim KPK mendatangi kantor-kantor tempat pelayanan publik di Bandung. Kantor pelayanan pembuatan SIM dan paspor pun menjadi sasaran hingga membuat calo panik.

SEMBILAN personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sejumlah instansi pemerintah yang menjadi tempat pelayanan publik. Senin (22/9). Empat instansi yang menjadi sasaran tim ini antara lain bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polwiltabes Bandung, tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan bagian penerbitan paspor Kantor Imigrasi (Kanim) Bandung.

Kedatangan atau inspeksi mendadak (sidak) tim KPK serta-merta membuat para calo dan petugas empat kantor pelayanan publik di Kola Bandung itu pa-ftik. Kunjungan mendadak yang dilakukan tim KPK itu dimulai pukul 08.30. Mula-mula tim ter-sebut mendatangi bagian pelayanan SIM di Polwiltabes Bandung, Jl Merdeka, tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Bandung Tengah, dan pelayanan paspor Kantor Imigrasi, Jl Surapati Bandung, dan kantor pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat di Jl Sukabumi.
Continue reading ‘KPK Sidak Pelayanan Publik’


Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono. MAKI menilai, SP3 yang diterbitkan Soedrajad oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan cuma obligornya yang disalahkan, orang BI-nya juga ha-rus kena,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (12/9).

Permohonan praperadilan SP3 Soedrajad didaftarkan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin, dengan nomor registrasi 17/pidprap/2008/PN Jaksel. Dalam berkas praperadilan, tertera dua alasan MAKI mempraperadilankan keputusan penghentian penyidikan oleh Kejakgung. Pertama, pemeriksaan (eksaminasi) terhadap perkara Soedrajad Djiwandono oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) hingga kini belum ada hasilnya. Kedua, MAKI menilai adanya diskriminasi perlakuan hukum ketika mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Boyamin, berdasarkan beban tanggung jawab, Soedrajad sudah seharusnya dikenakan beban tanggung jawab tertinggi terhadap kasus yang menimpa tiga mantan direktur BI. Tiga mantan direktur tersebut, yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo, telah dipidana dalam kasus serupa. “Daripada menunggu hasil eksaminasi, dipraperadilankan saja,” tambah Boyamin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, mempersilakan siapa saja yang ingin menguji SP3 Kejakgung lewat jalur praperadilan. Marwan, kemarin, juga memastikan, “Eksaminasi SP3 Soedrajad dilaksanakan oleh tim ahli dan terdapat unsur independen yang terlibat. Prof Indrianto Seno Adji juga ikut terlibat,” kata Marwan.

Kejakgung mengeksami-nasi SP3 dua tersangka kasus BLBI terkait krisis ekonomi tahun 1997. Dua tersangka yang penyidikan kasusnya dihentikan saat itu adalah mantan gubernur Bank Indonesia (BI), Soedradjad Djiwandono, dan mantan deputi gubernur BI, Iwan R Prawiranata. Eksaminasi menyusul keterangan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Bariju Salam Hadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/8), yang mengatakan, adanya aliran dana BI yang diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Menurut Bariju, uang sebesar Rp 13,5 miliar dicairkan untuk Kejakgung sebagai stakeholder pada 7 Juli 2003 untuk biaya diseminasi BLBI dan isu-isu BI. Dalam surat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke ketua KPK, tertanggal 14 November 2006, terindikasi kuat aparat penegak hukum kecipratan uang puluhan miliar rupiah dari dana BI. Dalam surat tersebut, Ketua BPK Anwar Nasution menyebut total dana untuk bantuan hukum mantan pejabat BI yang menjadi tersangka kasus BLBI senilai Rp 96,25 miliar. Perinciannya, dari YPPI Rp 68,5 milar dan dari anggaran resmi BI Rp 27,75 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada mantan gubernur BI, J Soedradjad Djiwandono, sebesar Rp 28,41 miliar; mantan deputi gubernur BI, Iwan R Prawiranata, sebesar Rp 13,5 miliar; mantan direktur BI, Heru Supraptomo, sebesar Rp 16,7 miliar; mantan direktur BI, Hendrobudianto, sebesar Rp 16,7 miliar; dan mantan direktur BI, Paul Sutopo, sebesar Rp 16,7 miliar. Selain itu, masih ada dana bantuan hukum gabungan untuk ketiga petinggi BI tersebut senilai Rp 4,09 miliar.

Berdasarkan perincian penggunaan dana bantuan hukum, dari total Rp 96,25 miliar, ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membayar pengacara. Sebab, dalam surat BPK dinyatakan bahwa total dana untuk pengacara hanya Rp 27,75 miliar. Sisanya, dana dari YPPI sebesar Rp 68,5 miliar itu, dalam surat tersebut, diduga diserahkan kepada oknum penegak hukum di Kejakgung melalui orang ketiga (perantara) untuk menghentikan proses hukum mantan gubernur, mantan direksi, dan mantan deputi gubernur BI. Seperti diketahui, akhirnya penyidikan kasus J Soedrajad Djiwandono dan Iwan R Prawiranata dihentikan lewat penerbitan SP3 oleh Kejakgung tahun 2003. dri

Sumber: Republika, 13-09-2008


Pernyataan itu harus dianggap lampu hijau (untuk kasus Aulia).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk terhadap mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi aliran dana BI. “Pokoknya, kata Presiden, harus diproses hukum. Siapa saja tak ada yang kebal hukum,” kata juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, usai mendampingi Presiden bertemu dengan sejumlah pengusaha Jawa Timur di Surabaya, kemarin (12/9).

Pernyataan Andi itu menanggapi isyarat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, bahwa besan SBY tersebut mungkin ditetapkan sebagai tersangka baru kasus aliran dana BI. Di sela-sela Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (10/9), Antasari merujuk surat dakwaan kepada mantan gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di mana ada frasa bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan Burhanuddin, dilakukan secara bersama-sama. “Dari situ bisa dilihat KPK tidak tebang pilih,” kata Antasari, saat itu.

Komentar Andi senada dengan Mensesneg, Hatta Rajasa. KPK, dinilai Hatta, bekerja secara independen dan mengetahui apa yang harus dilakukan. “KPK pasti paham. Saya tak ingin mencampuri masalah hukum. Apalagi mengomentari hasil pertemuan Komisi III DPR dengan KPK,” jelasnya. Di Jakarta, Wapres Jusuf Kalla meminta untuk memercayakan penanganan aliran dana BI yang melibatkan Aulia Pohan pada mekanisme hukum. Semua pihak diingatkan tak bertindak yang dapat mengintervensi ranah hukum. “Nanti proses hukum yang akan menilai semua, bukan kita,” kata Kalla menjawab pertanyaan adanya keinginan sejumlah pihak agar Aulia ditetapkan sebagai tersangka.

Aulia Pohan beberapa kali dihadirkan masih sebagai saksi dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal, limp orang lainnya yang berkaitan dengandana itu telah menjadi terdakwa. Selain Burhanuddin Abdullah, empat terdakwa lainnya adalah mantan direktur hukum BI, Oey Hoey Tiong; mantan kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak; dan dua mantan anggota Komisi* IX DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Pejabat yang juga diduga terkait aliran dana BI dan hingga kini belum jelas statusnya adalah Menneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, dan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Puluhan mantan anggota Komisi IX DPR dan jaksa penyidik kasus BLBI yang melibatkan petinggi BI, juga belum tersentuh.

Penegasan SBY bahwa tak satu pun yang kebal di mata hukum, menurut anggota Komisi IE DPR, Patrialias Akbar, merupakan restu untuk mengusut kasus hukum siapa pun. “Pernyataan ini harus ditangkap sebagai lampu hijau. Penegak hukum, termasuk yang menangani perkara Aulia Pohan, tidak perlu ragu menindak setiap yang bersalah.”Selama ini, katanya, terkesanada ewuh pakewuh terhadap penanganan kasus yang melibatkan Aulia. Tapi kini, aparat tak perlu ragu bertindak.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Maiyasyak Johan, satu suara dengan Patrialis. Penegak hukum, katanya, harus mencermati sinyal Presiden itu. “Namun, sinyal itu harus ditempatkan pada sistem hukum. Misalnya, dalam penegakan hukum bagi kepala daerah, mesti ada izin Presiden,” katanya. Untuk menegakkan hukum, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah kecermatan dan kebenaran. “Persoalan berani atau tidak berani saja tidak cukup.”

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengamini pernyataan Maiyasyak. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK terikat pada ketentuan hukum serta tidak bertindak atas intervensi siapa pun. “Jadi, bukan opini atau keinginan masyarakat,” katanya, kemarin. Lembaganya juga tidak mengenal istilah tebang pilih. “Kita tidak bicara siapa orangnya dan apa kasusnya. Setiap yang terlibat korupsi pasti kita tindak.” Johan memastikan, kasus dugaan korupsi yang menjadikan lima orang sebagai terdakwa itu masih dalam tahap pengembangan penyidik. KPK tidak berhenti dan terus mengusut sampai semua terungkap. “Setiap yang bertindak, tidak akan lepas dari pertanggungjawabannya.”

wed/djo/dwo/ade

Sumber: Republika, 13-09-2008


AMAT disayangkan, wakil rakyat temyata sudah tidak punya hati lagi. Kepekaan mereka terhadap nasib dan kegetiran wong cilik pupus sudah. Yang ada di benak mereka hanya uang, uang, dan uang melulu. Meskipun mungkin itu dilakukan oknum anggota DPR, jelas citra lembaga DPR di mata rakyat jatuh dan rusak. Saya terperanjat ketika membaca salah satu media bahwa beberapa anggota dewan periode 1999-2004 terseret kasus travel check yang jumlahnya cukup luar biasa. Menurut laporan PPATK ke KPK, 400 lembar cek tersebar dan sudah dicairkan oleh beberapa anggota dewan.

Si sisi lain, kehidupan rakyat yang sebagian Senin-Kamis banyak dijumpai di berbagai daerah. Apalagi, setelah kenaikan BBM, kehidupan mereka kian sulit dan terjepit. Kapan dan bagaimana cara memberantas praktik-praktik suap dan korupsi iiu? Pemimpin tidak memberikan teladan yang patut ditiru, moral mereka justru kian bobrok.

Sungguh susah hidup di negeri sendiri. Akankah ini berlanjut sampai ke anak cucu kita?

WISNU WIDJAJA.

Jl Sindoro 1/16 Kalibuntu, Panggung. Tegal


Upaya Badan Kehormatan DPR menelusuri anggota DPR penerima 400 cek perjalanan (travelers cheque) hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tampaknya, bertepuk sebelah tangan. PPATK memastikan tak akan memberikan temuannya tersebut kepada parlemen. Lembaga yang menelusuri transaksi keuanganmencurigakan itu memilih menuntaskan kasus tersebut secara hukum.

Juru Bicara PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan, pihaknya tidak akan menyerahkan data analisisnya ke DPR, meski parlemen memintanya. “Undang-undang (tentang pencucian uang. Red) menyebutkan, hasil analisis kami yang merupakan data intelijen hanya bisa diserahkan kepada penyidik,” tegasnya kemarin. Menurut dia, penyidik nanti melengkapi hasil temuan tersebut. “Sesuai UU, hasil analisis itu tidak bisa dijadikan bukti, baik oleh polisi.jaksa, maupun hakim. Jadi, nanti penyidik yang mengembangkan analisis kami,” katanya. Natsir menegaskan, pembuktian sebagai pengembangan hasil analisis PPATK itu amat mudah. “KPK tahu persis caranya. Di sana ada banyak ahli, sangat mudah.” ujarnya.

Namun, soal pengembangan hasil analisis temuan PPATK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. PPATK tidak bisa memaksa KPK untuk segera menindaklanjuti. “Kalau memang belum ditindaklanjuti, itu wewenang KPK. Mereka (KPK, Red) punya ska-la prioritas sendiri. Mungkin ada hal-hal yang harus dikerjakan lebih dulu sebelum menindaklanjuti temuan tersebut.” jelasnya.

KPK pun mulai turun tangan menindaklanjuti laporan dari PPATK terkait dengan 400 lembar cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 tersebut. Tahap pertama ini, KPK berusaha menelaah temuan PPATK tersebut. Telaah perlu dilakukan sebelum dilaksanakan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana “Baru dua hari kami terima. Jadi, masih tetap melalui proses telaah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kemarin (12/9).

Menurut dia, telaah tersebut meliputi proses investigasi secara mendalam terkait dengan dugaan graiifikasi itu. “Ya, semua yang terkait dengan cek tersebut akan ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya. Terkait dengan temuan itu, KPK pernah menerima laporan yang sama, yakni dari anggota DPR Agus Condro Prayitno. “Tidak terbatas laporan perseorangan atau lembaga, tetap ada tindak lanjut,” tegasnya.

Namun, Johan tidak memastikan kapan telaah tersebut ditingkatkan ke tahap penyeli-dikan. “Ya, nanti ada waktunya,” ujarnya. Dia juga tidak menjawab kapan pemanggilan penerima cek perjalanan tersebut mulai dilakukan.

Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, penelusuran cek perjalanan tersebut membutuhkan waktu. KPK memang menerima aliran cek perjalanan beserta penerimanya. Yang jadi persoalan, transaksi mencurigakan tersebut sudah berlangsung lama, yakni pada 2004. Ketika itu. PPATK menemukan 4O0 cek perjalanan yang mengalir pada waktu yang sama. Apalagi, mereka yang mencairkan cek tersebut juga bukan seluruhnya anggota DPR.Tentu, yang menjadi kesulitan adalah mencari hubungan mereka yang mencairkan cek dengan wakilrakyat yang bersangkutan.

Namun, mencari penerima cek tersebut sebenarnya perkara mudah. Sebab, mereka yang mencairkan diminta menyerahkan KTP serta mengisi form nama, alamat, serta nomor telepon. Bila untuk kepentingan hukum, bank yang menerbitkan cek perjalanan tersebut bisa membongkar siapa yang menguang-kan dan pemberi cek itu.

Pengamat hukum bisnis Indra Safitri mengungkapkan, KPK seharusnya segera menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyidikan. “Bukti awal sudah cukup. Langsung saja penyidikan. Itu untuk menghindarkan intervensi pihak ketiga,” tegasnya. Ketika sudah masuk taraf penyidikan. DPR pun tak bisa cawe-cawe.

DPR, kata dia. hanya bisa meminta laporan pengawasan terhadap PPATK semata. Namun, bila meminta bukti hukum, tidak diperkenankan undang-undang.

Dia mengungkapkan, temuan PPATK tersebut sebenarnya sudah sangat gamblang. Mereka yang memberi cek dan mereka yang menerima bisa diketahui dengan mudah bila menggandeng bank penerbit cek tersebut. Sebab, selama lima tahun terakhir, bank wajib menyimpan catatan-catatan transaksi keuangan.

Yang agak sulit ditelusuri. ujar dia, jika cek tersebut diberikan kepada pihak lain. “Misalnya, diterima anggota dewan, lalu diberikan kepada orang lain. Kesulitannya adalah mencari siapa penerima tersebut, termasuk kepentingan apa,” ujarnya, (git/eri/agm)

Sumber: Indo Pos, 13-09-2008


Tanggal 4 September 2008 lalu, PDIP resmi memecat Agus Condro sebagai anggota partai berlambang kepala banteng tersebut. PDIP juga seka ligus menarik kembali Agus Condro dari keanggotaannya di DPR-RI mewakili PDIP.  hal ini tertuang melalui dua buah surat yang dikeluarkan oleh PDIP, yaitu melalui Surat pertama yang dikeluarkan oleh   DPP PDIP Nomor: 768/ES/DPP/IX/2008 tanggal 4 September 2008,
perihal PAW DPR RI atau MPR dari FPDIP. Berdasarkan surat ini nama Agus Condro Prayitno nomor urut 3 dari Dapil jateng VIII diganti dengan Gatot Luprijantomo nomor urut 4 dari Dapil Jateng VIII. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung. Surat kedua juga berasal dari dari DPP PDIP dengan Surat nomor: SK 270/KPTS/DPP/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, tentang Pembebastugasan Sekaligus Penarikan Agus Condro Prayitno dari kenaggotaan DPR RI. Dalam amar putusan tersebut memutuskan membebastugaskan sekaligus menarik saudara Agus Condro sebagai anggota DPR. DPP PDIP juga melarang Agus melakukan kegiatan apa pun atas nama FPDIP DPR RI.

Drama kasus suap seputar pemilihan Gubernus Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom ini terus menggelinding.  Sangat menarik jika melihat alasan pemecatan dan ‘recalling’ yang dikeluarkan oleh PDIP adalah penilaian bahwa Agus—yang telah mengakui menerima 10 lembar cek senilai Rp 500 juta tidak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia — melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Menurut Pramono, keputusan itu diambil karena Agus telah mengakui bersalah menerima gratifikasi. Hal ini juga tidak pernah diperintahkan partai. Ia mengatakan, sanksi ini juga akan diberlakukan kepada siapa pun tanpa pandang bulu, yang terbukti bersalah menerima gratifikasi, termasuk nama-nama yang sudah disebut Agus (Kompas 5-09-2008).

Keputusan PDIP ini telah menjadi semacam yurisprudensi yang berlaku di internal partai yang harus diterapkan secara ‘equal’ dan adil kepada semua anggota partai.  Sayangnya, pemecatan ini terkesan agak jauh dari panggang dari api terkait dengan pertimbangan PDIP tersebut dalam memecat Agus. Artinya, keputusan ini lebih pada pertimbangan ‘cuci tangan’ dan menjauhkan image PDIP dari pengakuan Agus.  Terbukti beberapa anggota lain yang juga menerima atau mengembalian uang suap di masa lalu tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Seperti yang diutarakan Agus, “Keputusan ini juga dirasakan tidak adil karena tidak diberlakukan sama kepada semua kader”. Agus Condro mencontohkan, rekannya, William Tutuarima, yang telah mengakui kepada KPK menerima uang Rp 50 juta dari Hamka Yandhu yang terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia dan kemudian mengembalikan uang itu kepada KPK tidak mendapatkan sanksi seperti dirinya. Hal yang sama juga terjadi dengan Emir Moeis yang juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp 250 Juta rupiah kepada KPK yang berasal dari uang suap Bank Indonesia kepada anggota Komisi IX DPR-RI terkait penyelesaian BLBI dan Amandemen UU BI.

Jika PDIP ingin konsisten dan benar-benar menerapkan aturan yang sama, sepertinya partai ini harus bersiap-siap melakukan pemecatan massal kepada kader-kadernya. Dengan terus bergulirnya isu suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda, dan terungkapnya para penerima dan pencair travel cek tersebut PDIP terlihat akan mendapat masalah yang cukup besar: Menerapkan aturan partai secara konsisten dan kehilangan banyak kader atau mencoba berkelit dan kehilangan kepercayaan publik.


PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi anggota fraksinya yang diduga menerima uang (cek) terkait pemilihan Deputi Gubernur BI pada 2004.

Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, PDIP pasti akan memberikan sanksi seruai kode etik partai. Namun, keputusan partai kepada anggota partai atau anggota fraksi baru akan ditetapkan setelah yang bersangkutan terbukti menerima sesuatu sebagaimana telah mendapatkan keputusan hukum tetap. “Kita tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Menunggu keputusan hukum tetap, baik oleh KPK, keputusan pengadilan, keputusan BK DPR, ataupun yang sudah mengaku secara terbuka telahmenerima dan sudah menikmatinya,” kata Tjahjo kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Sementara terkait sikap partai yang memberhentikan Agus Condro dari keanggotaannya di DPR,Tjah jo berdalih bahwa yang bersangkutan telah mengaku secara terbuka menerima sesuatu dan telah menikmatinya selama empat tahun. Padahal, jika tidak dilaporkan paling lama sam bulan, penerimaan itu sudah masuk kategori gratifikasi.

Selain itu, lanjut dia, Agus Condro telah membangun opini menuduh pihak ketiga yang belum tentu benar. Padahal, sebagai anggota partai dan anggota fraksi, seharusnya Agus terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada partai dan fraksi.

(rahmat sahid)

Sumber: SINDO, 13-09-2008


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin, mengembalikan uang Rp 500 juta yang ia terima dari Bank Indonesia atau BI. Uang itu ia kembalikan pada 29 Agustus 2008, sekitar satu minggu setelah Anthony bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Bukti penyetoran uang itu ditunjukkan kepada majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor. Jakarta, saat persidangan perkara aliran dana BI atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Rabu (10/9).

“Kami ingin menunjukkan bukti penyetoran uang Rp 500 juta oleh Anthony ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pak Hakim.” kata jaksa penuntut umum KMS Roni. Ketua Majelis Hakim Gusrizal menanyakan, “Ini untuk kasus siapa? Kasus Anthony atau Burhanuddin?” Roni menambahkan, bukti itu untuk kasus Burhanuddin. Rabu. Pengadilan Khusus Tipikor juga memeriksa dua saksiahli, Philipus M Hadjon (hukum administrasi negara) dan Ratna-wati Wijaya Prasojo (ahli yayasan). Keduanya adalah ahli untuk meringankan Burhanuddin.

Philipus mengatakan, perkara aliran dana BI adalah perbuatan kolegial yang dilakukan Dewan Gubernur BI. Keputusan itu cukup diselesaikan secara hukum administrasi negara.

KPK tebang pilih

Secara terpisah, penasihat hukum Anthony, Maqdir Ismail, menyebutkan, jaksa dari KPK menunjukkan sikap diskriminatif dan tebang pilih karena anggota DPR yang menerima uang BI lewat anggota DPR Hamka Yan-dhu, dipastikan juga mempunyai intensi atau niat menerima uang BI itu sesuai pembagian. Menurut Maqdir, jika anggota DPR tidak mempunyai niat, tentu mereka menolak pemberian dana BI yang diserahkan melalui Hamka itu. Meski beberapa anggota DPR akhirnya mengembalikan dana itu ke KPK. namun setelah lima tahun, perbuatannya tidak berbeda dengan Anthony. (VIN)

Sumber: Kompas, 11-09-2008


Sejumlah pihak meminta KPK memeriksa Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 400 lembar cek perjalanan {traveler cheque) ke anggota Komisi K Bidang Perbankan DPR periode 1999-2004. “Kita akan klarifikasi di bank mana, yang bersangkutannya siapa. Kita telusuri juga sumber uangnya. Temuan PPATK dapat menjadi acuan kita untuk ber-gerak,” kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung DPR. Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Antasari, KPK harus berhati-hati dalam menindaklanjuti temuan PPATK karena lembaganya tidak ingin bertindak berdasar asumsi. Dua hari lalu, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan menemukan lebih dari 400 lembar cek dari sebuah bank swasta. Berdasarkan waktunya, cek ini dikeluarkan saat proses pemilihan Miranda Swaray Goel-toem sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Terdapat 41 nama yang saat itu mencairkan cek.

Kasus ini pertama kali diungkapkan Agus Condro Prayitno, anggota DPR Fraksi PDIP. Menurut Agus, pemberian uang itu diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 diikuti tiga calon Miranda Goeltom, Budi Rochadi, dan Hartadi A Sarwono. Ketiganya diuji oleh 52 orang dari 56 anggota Komisi IX. Vada saal pemungutan suara, Miranda memperoleh 41 suara, Budi Rochadi 12 suara, dan Hartadi sani suara.

Periksa Miranda

Wakil Ketua Komisi IE DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mendesak KPK segera mo-nikapi aliran dana dari 400 lembar cek tersebut. Ia minta KPK tidak segan melangkah karena menyangkut beberapa anggota DPR. “PPATK sudah menyatakan adanya 400 lembar trawler cheque dan diduga melibatkan nama Mi-randa. KPK. HnggaLbergerak, lebih cepat lebih baik,” kata Azis.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putra Sidin, juga minta KPK segera memeriksa Miranda Goeltom. “KPK segera memanggil dan memeriksa Miranda Goeltom terlebih dahulu, setelah itu baru memeriksa penerima cek. Apa motivasi dia mengeluarkan cek,” kata Irman di Jakarta, Rabu (10/9). Menurut dia, KPK. tidak perlu terburu-buru menetapkan Agus Condro sebagai tersangka karena orang yang mau mengungkap praktik suap-menyuap seperti Agus Condro harus dilindungi. “Kalaupun dipidana, harus diberikan hukuman se-ringan-ringannya” sesuai dengan Konvensi Anti-Korupsi Internasional.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta KPK memprioritaskan penyelesaian dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BL “Orang yang mengeluarkan cek dan yang menerima cek harus diperiksa,”katanya. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan KPK dan PPATK jika sudah melakukan pengusutan.

Agus Condro Prayitno mengaku senang dengan temuan PPATK tersebut. “Sekarang terserah KPK saja, mau diapakan. KPK punya mekanisme internal sendiri. Pak Antasari kan pernah bilang bahwa KPK sudah minta PPATK untuk menelusuri traveler cheque yang ditukar di BU,” kata Agus kemarin. Menurut Agus, dengan temuan itu tinggal mencocokkan siapa yang mencairkan cek de-ngan nama-nama anggota Komisi K DPR pada Juni 2004.

Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, dirinya pernah menyampaikan bahwa Fraksi PDIP tidak pernah menerima dana sedikit pun dan apa pun baik dari Miranda maupun Bank Indonesia. Dia mengatakan masalah partai dan Fraksi PDIP terkait kasus Agus Condro sudah dianggap selesai. “Karena Agus sudah lapor ke KPK, sekarang kewenangan penuh ada di KPK. Kita tunggu saja keputusan KPK.”

Atas keberaniannya mengungkap dugaan gratifikasi da-lam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus Condro menerima “Nurani Award” dari Ikatan Keluarga Besar dan .Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IKABA FH-U1) Angkatan 1973 kemarin (10/9). Ketua IKABA FHUI 1973 Ruddy D Johannes mengatakan, penghargaan diberikan karena kejujuran dan keberanian Agus mengakui kesalahannya, serta konsistensi dia untuk tetap berada di partainya, walaupun telah dipecat dari DPR. “Sebuah kejujuran dan keloyalan yang jarang dimiliki politisi saat ini dan bisa menjadi teladan bagi politisi lainnya,” kata Ruddy.

Agus mengatakan peng-akuannya untuk pembenahan DPR dan partai politik secara umum. “Saya berharap, setelah saya keluar, DPR menjadi lembaga yang bersih, aman, dan tenteram.” Direktur Setara Hendardi mengatakan pengakuan Agus Condro mestinya dijadikan momentum oleh PDIP dan partai politik lain untuk melakukan pembenahan internal partai. “Menjelang Pemilu 2009, pembenahan internal partai adalah kebutuhan setiap parpol untuk memperoleh calon legislatif yang berkualitas,” katanya.

Sumber: Jurnal Nasional, 11-09-2008




Archives

Top Clicks

  • None
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.