SP3 Kasus Soedrajad Djiwandono Dipraperadilankan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono. MAKI menilai, SP3 yang diterbitkan Soedrajad oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan cuma obligornya yang disalahkan, orang BI-nya juga ha-rus kena,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (12/9).
Permohonan praperadilan SP3 Soedrajad didaftarkan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin, dengan nomor registrasi 17/pidprap/2008/PN Jaksel. Dalam berkas praperadilan, tertera dua alasan MAKI mempraperadilankan keputusan penghentian penyidikan oleh Kejakgung. Pertama, pemeriksaan (eksaminasi) terhadap perkara Soedrajad Djiwandono oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) hingga kini belum ada hasilnya. Kedua, MAKI menilai adanya diskriminasi perlakuan hukum ketika mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Boyamin, berdasarkan beban tanggung jawab, Soedrajad sudah seharusnya dikenakan beban tanggung jawab tertinggi terhadap kasus yang menimpa tiga mantan direktur BI. Tiga mantan direktur tersebut, yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo, telah dipidana dalam kasus serupa. “Daripada menunggu hasil eksaminasi, dipraperadilankan saja,” tambah Boyamin.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, mempersilakan siapa saja yang ingin menguji SP3 Kejakgung lewat jalur praperadilan. Marwan, kemarin, juga memastikan, “Eksaminasi SP3 Soedrajad dilaksanakan oleh tim ahli dan terdapat unsur independen yang terlibat. Prof Indrianto Seno Adji juga ikut terlibat,” kata Marwan.
Kejakgung mengeksami-nasi SP3 dua tersangka kasus BLBI terkait krisis ekonomi tahun 1997. Dua tersangka yang penyidikan kasusnya dihentikan saat itu adalah mantan gubernur Bank Indonesia (BI), Soedradjad Djiwandono, dan mantan deputi gubernur BI, Iwan R Prawiranata. Eksaminasi menyusul keterangan Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Bariju Salam Hadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/8), yang mengatakan, adanya aliran dana BI yang diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Menurut Bariju, uang sebesar Rp 13,5 miliar dicairkan untuk Kejakgung sebagai stakeholder pada 7 Juli 2003 untuk biaya diseminasi BLBI dan isu-isu BI. Dalam surat ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke ketua KPK, tertanggal 14 November 2006, terindikasi kuat aparat penegak hukum kecipratan uang puluhan miliar rupiah dari dana BI. Dalam surat tersebut, Ketua BPK Anwar Nasution menyebut total dana untuk bantuan hukum mantan pejabat BI yang menjadi tersangka kasus BLBI senilai Rp 96,25 miliar. Perinciannya, dari YPPI Rp 68,5 milar dan dari anggaran resmi BI Rp 27,75 miliar.
Dana tersebut diberikan kepada mantan gubernur BI, J Soedradjad Djiwandono, sebesar Rp 28,41 miliar; mantan deputi gubernur BI, Iwan R Prawiranata, sebesar Rp 13,5 miliar; mantan direktur BI, Heru Supraptomo, sebesar Rp 16,7 miliar; mantan direktur BI, Hendrobudianto, sebesar Rp 16,7 miliar; dan mantan direktur BI, Paul Sutopo, sebesar Rp 16,7 miliar. Selain itu, masih ada dana bantuan hukum gabungan untuk ketiga petinggi BI tersebut senilai Rp 4,09 miliar.
Berdasarkan perincian penggunaan dana bantuan hukum, dari total Rp 96,25 miliar, ternyata tidak seluruhnya dipergunakan untuk membayar pengacara. Sebab, dalam surat BPK dinyatakan bahwa total dana untuk pengacara hanya Rp 27,75 miliar. Sisanya, dana dari YPPI sebesar Rp 68,5 miliar itu, dalam surat tersebut, diduga diserahkan kepada oknum penegak hukum di Kejakgung melalui orang ketiga (perantara) untuk menghentikan proses hukum mantan gubernur, mantan direksi, dan mantan deputi gubernur BI. Seperti diketahui, akhirnya penyidikan kasus J Soedrajad Djiwandono dan Iwan R Prawiranata dihentikan lewat penerbitan SP3 oleh Kejakgung tahun 2003. dri
Sumber: Republika, 13-09-2008
Filed under: Info, trial | Leave a Comment
Tags: blbi, soedradjad djiwandono, sp3
No Responses Yet to “SP3 Kasus Soedrajad Djiwandono Dipraperadilankan”