Legislator tersangka Korupsi Tak Kunjung di-Recall

17Aug08

SEJUMLAH anggota DPR yang sudah berstatus tersangka korupsi tak kunjung di-recai/oleh partai masing-masing. Buktinya, Badan Kehormatan (BK) DPR hingga kini belum mendapat surat recall bagi para legislator yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Setidaknya terdapat enam anggota DPR berstatus tersangka dari berbagai fraksi dengan beragam kasus korupsi yang melilit mereka. Sebut saja, mantananggota Komisi IX DPR Hamka Yandu yang kini masih menjadi anggota F-PG (kasus aliran dana BI), Al Amien Nur Nasution (anggota Komisi IV yang terlibat suap alih fungsi hutan lindung di Kepri) dan Bulyan Royan (anggota Komisi V yang terlibat suap pengadaan kapal patroli milik Dephub).

“Sampai saat ini BK belum menerima surat recall dari masing-masing fraksi. Baik untuk Hamka maupun Al Amin Nasution.

Sekarang ini yang sedang kita lakukan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, maupun terindikasi terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Yang sudah kita pemeriksa ada sekitar 30 orang dari kemungkinan jumlahnya 52 orang,” kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/8).

Politisi PDIP ini menjelaskan, pihaknya telah memeriksa mantan anggota Komisi IX

DPR periode 1999-2004, terkait aliran dana BI. Ke-30 orang itu masih aktif dan tersebar di berbagai komisi.

Soal dua mantan anggota Komisi IX periode 199-2004 Paskah Suzetta dan MS Kaban, Gayus mengatakan, tidak menutup kemungkinan BK juga akan mengundang mereka untuk dimintai keterangan.

“Kalau memang diperlukan keterangannya. Kaban dan Paskah akan kami panggil. Tapi, kapan waktunya, kami belumbisa memberi kepastian. Karena kita masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan KPK terhadap mereka berdua,” jelasnya.

Gayus menilai, pemanggilan anggota Komisi IX oleh BK sudah sesuai dengan Pasal 30 Undang Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD Tahun 2003. UU Susduk itu menyebutkan, BK mempunyai hak untuk meminta keterangan anggotanya maupun pihak luar yang terkait dengan permasalahan itu,termasuk Paskah dan Kaban meski mereka kini menjabat sebagai menteri.

“Jadi tidak salah bila BK sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang di luar DPR. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk melengkapi keterangan yang sudah didapat dari anggota DPR yang masih aktif. Paskah dan Kaban juga dulunya kan dari anggota legislatif. Artinya, bahwa mereka dapat dikategorikan mantan legislatif.” terangnya. dad



No Responses Yet to “Legislator tersangka Korupsi Tak Kunjung di-Recall”

  1. Leave a Comment

Leave a comment